Tak Hanya THR ASN, Ini Deretan Kebijakan Lebaran 2025 yang Menguntungkan Masyarakat!

Tak hanya THR ASN, pemerintah siapkan diskon tiket, subsidi tol, dan bonus bagi pekerja swasta serta kurir online untuk Lebaran 2025.

Tak Hanya THR ASN, Ini Deretan Kebijakan Lebaran 2025 yang Menguntungkan Masyarakat!
Pemerintah Siapkan THR, Bonus Kurir, dan Diskon Mudik Lebaran 2025 / Doc: setkab.go.id

Ringkasan Berita

  • Pemerintah mengumumkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, hakim, TNI-Polri, dan pensiunan.
  • Tiket pesawat mendapat diskon hingga 14% untuk mendukung kelancaran mudik.
  • Tarif tol dan transportasi umum mendapatkan subsidi guna mengurangi kemacetan.
  • THR bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
  • Pekerja informal seperti pengemudi ojek online dan kurir mendapatkan bonus hari raya.

PNN - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Namun, tidak hanya pegawai negeri yang mendapatkan perhatian. Pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan guna membantu masyarakat luas menghadapi musim mudik dan liburan Lebaran 2025. Sejumlah insentif diumumkan, mulai dari diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, hingga bonus bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir pengiriman.

Berikut beberapa kebijakan utama yang akan berlaku menjelang Idulfitri tahun ini:

1. Diskon Tiket Pesawat hingga 14%

Bagi masyarakat yang berencana mudik menggunakan pesawat, pemerintah memberikan subsidi harga tiket. Maskapai nasional akan menawarkan diskon sebesar 13-14% yang berlaku selama dua minggu sebelum hingga dua minggu setelah Lebaran.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan keterjangkauan perjalanan udara di tengah lonjakan permintaan tiket saat musim mudik.

2. Potongan Tarif Tol dan Transportasi Umum

Bagi pemudik jalur darat, pemerintah memberikan diskon tarif tol selama periode mudik dan arus balik. Besaran potongan tarif akan bervariasi tergantung rute dan jenis kendaraan.

Selain itu, insentif juga diberikan untuk angkutan umum, dengan harapan lebih banyak masyarakat memilih moda transportasi massal guna mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama.

3. THR Wajib bagi Karyawan Swasta dan Pegawai BUMN

Selain aparatur negara, pekerja di sektor swasta dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dipastikan mendapatkan THR.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya tepat waktu, pemerintah menyediakan posko pengaduan THR di berbagai daerah untuk menindaklanjuti keluhan dan memastikan kepatuhan perusahaan.

4. Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online

Kebijakan menarik lainnya adalah pemberian bonus hari raya bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online dan kurir pengiriman barang.

Pemerintah menilai bahwa kelompok pekerja ini memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Dengan adanya bonus ini, diharapkan para pekerja sektor informal tetap mendapatkan apresiasi atas kerja keras mereka di tengah meningkatnya permintaan layanan transportasi dan pengiriman.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan berbagai lapisan masyarakat di momen perayaan keagamaan terbesar di Indonesia. Dengan adanya THR, insentif transportasi, dan bantuan bagi pekerja informal, diharapkan beban ekonomi masyarakat dapat berkurang, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi selama musim Lebaran.