Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
Presiden Prabowo mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, TNI-Polri, serta pensiunan.

Ringkasan Berita
- Presiden Prabowo resmi mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
- THR cair mulai 17 Maret 2025, sedangkan Gaji ke-13 diberikan pada Juni 2025.
- THR dan Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, TNI-Polri, serta hakim.
- Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tambahan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta THR untuk karyawan swasta dan pengemudi online.
- Presiden berharap kebijakan ini membantu masyarakat menghadapi Ramadan dan Lebaran dengan lebih nyaman.
PNN - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Presiden menegaskan bahwa pencairan THR akan dimulai dua minggu sebelum Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.
Rincian THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa komponen yang diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum)
- Tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim
Untuk ASN daerah, pencairan dilakukan dengan skema yang sama, namun menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara bagi pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR akan diberikan mulai Senin, 17 Maret 2025, sementara Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru," ungkap Presiden.
Pemerintah Siapkan Kebijakan Tambahan
Presiden Prabowo juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk dalam urusan mudik dan liburan Lebaran.
Selain pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan tambahan, di antaranya:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa libur Idulfitri.
- Diskon tarif tol dan transportasi umum untuk mendukung kelancaran arus mudik.
- THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.
Presiden juga mengapresiasi kerja keras para menteri yang terlibat dalam kebijakan ini. "Saya berterima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara dan prajurit TNI-Polri atas dedikasi mereka," pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pengumuman ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.