Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi, Ini Modusnya

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran hingga 300ml per kemasan.

Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi, Ini Modusnya
Pabrik Minyakita Ilegal Beroperasi Tiga Bulan, Polisi Sita 13 Ton Minyak / Doc: Biro Huma Kemandag

Ringkasan Berita

  • Polisi menggerebek pabrik Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dalam kemasan.
  • Setiap kemasan kehilangan 220-300 ml dari volume seharusnya.
  • Pemilik pabrik, AN, ditangkap dan terbukti meraup keuntungan Rp45 juta per bulan.
  • Polisi menyita 13 ton minyak curah dan mengungkap pabrik tidak memiliki izin edar BPOM.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

PNN - Polda Banten menggerebek sebuah pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini beroperasi tanpa izin resmi dan terbukti memanipulasi takaran dalam setiap kemasan.

Pengurangan Takaran, Konsumen Dirugikan

Pabrik yang digerebek ini kedapatan mengurangi volume dalam kemasan Minyakita dan minyak Djernih. Berdasarkan hasil uji laboratorium metrologi Banten, setiap kemasan yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya berisi sekitar 700–780 mililiter.

"Jadi, dalam satu kemasan itu berkurang antara 220 hingga 300 mililiter. Dari hasil pemeriksaan, kami langsung melakukan penyitaan," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirreskrimsus Polda Banten, dikutip dari RRI.co.id pada Rabu (12/3/2025).

Pemilik Pabrik Ditangkap, Polisi Sita 13 Ton Minyak Curah

Polisi menangkap seorang pria berinisial AN, yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. AN membeli minyak curah dari distributor, kemudian mengemasnya kembali dalam kemasan Minyakita dan minyak Djernih tanpa izin resmi.

"Pelaku mampu mengemas 7 hingga 8 ton minyak setiap harinya. Kami juga menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas dari lokasi pabrik," tambah Wiwin.

Dari hasil penyelidikan, AN telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Januari hingga Maret 2025, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan.

Pabrik Beroperasi Tanpa Izin, Kemasan dan Label Didapat dari Pihak Ketiga

Selain memanipulasi volume minyak dalam kemasan, pabrik ini juga beroperasi tanpa izin usaha yang sah. Polisi menemukan bahwa AN mendapatkan kemasan, tutup botol, serta label dari PT Eka Arta Global.

"Setelah dilakukan pengecekan, pabrik ini tidak memiliki SPPT SNI dan izin edar dari BPOM," ungkap Wiwin.

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 113 junto Pasal 57 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, AN terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus pengemasan Minyakita ilegal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. Konsumen diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan, memastikan produk memiliki izin edar resmi, serta memeriksa volume minyak yang tercantum di kemasan.